Gugatan Calon Kades Cilellang Ditolak di PTUN

Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info Gugatan Calon Kades Cilellang Ditolak di PTUN yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali Gugatan Calon Kades Cilellang Ditolak di PTUN tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.

Yang mana jika hal ini benar maka patut untuk anda jadikan bahan referensi informasi anda namun jika tidak, maka anda perlu untuk mewaspadinya.Jadilah pembaca yang baik jangan jadi pembaca yang mudah untuk terprofokasi dengan tulisan yang tidak bertanggung jawab. Cerna dulu tulisan Gugatan Calon Kades Cilellang Ditolak di PTUN dan analisa kebenaranya.

Setelah melalui proses persidangan, akhirnya gugatan Calon Kepala Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi Ahmad Dahlan ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Keputusan ini ditetapkan pada, Rabu 16 Agustus di Makassar.
Tim pengacara Pemkab Barru Nur Siri Morok SH, dikonfirmasi Jumat, 18 Agustus membenarkan jika gugatan Calon Kepala Desa Cilellang Ahmad Dahlan ditolak. “Keputusannya sudah ada, yaitu gugatan mantan Calon Kades ditolak, “jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Cilellang Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Ahmad Dahlan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait sengketa Pilkades. Dengan nomor perkara 12/6/2017/PTUN.MKS penggugat Ahmad Dahlan dan tergugat Bupati Barru.
Dalam gugatannya, Ahmad Dahlan menilai pelaksana Pilkades yang berlangsung pada 19 Desember dinilai cacat hukum. Ada beberapa item yang menjadi dasar gugatan, salah satunya adalah penetapan Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan 19 Desember, padahal proses pemilihan berlangsung hingga esok harinya yaitu 20 Desember.

SUMBER BACAAN :  http://ift.tt/2id0Bkq

Read:


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gugatan Calon Kades Cilellang Ditolak di PTUN"

Post a Comment