Ini Dia 5 Terpidana Kasus Terorisme yang Dapat Remisi Bebas

Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info Ini Dia 5 Terpidana Kasus Terorisme yang Dapat Remisi Bebas yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali Ini Dia 5 Terpidana Kasus Terorisme yang Dapat Remisi Bebas tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.

Yang mana jika hal ini benar maka patut untuk anda jadikan bahan referensi informasi anda namun jika tidak, maka anda perlu untuk mewaspadinya.Jadilah pembaca yang baik jangan jadi pembaca yang mudah untuk terprofokasi dengan tulisan yang tidak bertanggung jawab. Cerna dulu tulisan Ini Dia 5 Terpidana Kasus Terorisme yang Dapat Remisi Bebas dan analisa kebenaranya.

ILUSTRASI

JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Sebanyak lima terpidana kasus terorisme menjadi bagian dari warga binaan mendapat remisi bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-72.

"Ada lima orang yang bebas, termasuk Oman Rachman bebas tetapi dia ada kasus lain. Sekarang beliau ada di Mako Brimob," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ma'mun, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis.

Oman Rachman merupakan terpidana kasus terorisme terkait pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar pada 2009 dan divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2010.

Selain Oman, ada empat terpidana kasus terorisme lainnya yang mendapat remisi bebas antara lain Agus Abdillah divonis Pengadilan Negeri Kota Depok tujuh tahun penjara pada 2013 terkait kasus bom Beji Kota Depok dan Mohamad Thorik divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat divonis tujuh tahun penjara pada 2013 terkait kasus menyimpan bahan peledak saat melakukan uji coba perakitan bom di rumahnya di Tambora, Jakarta Barat.

Kemudian, Sukardi divonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur empat tahun dua bulan penjara pada 2015 terkait kasus kepemilikan senjata apa rakitan beserta peluru sebanyak 21 butir dan Ansar Apriadi divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tiga tahun enam bulan penjara pada 2015 terkait kasus jaringan Santoso di Poso.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan remisi tiga bulan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini tengah menjalani masa pidananya sampai 21 Juni 2024 di Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor. (*)


Read:


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Dia 5 Terpidana Kasus Terorisme yang Dapat Remisi Bebas"

Post a Comment