Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info MA Tolak Kasasi, Ruhut Sitompul Ajukan PK Kasus Hina Aktivis yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali MA Tolak Kasasi, Ruhut Sitompul Ajukan PK Kasus Hina Aktivis tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.
Kasus ini telah bergulir sejak tujuh tahun lalu. Pada 25 Oktober 2010, Ruhut mengeluarkan pernyataan yang dikutip media online dengan bunyi, "Yang tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI." Agen Casino Terbaik
Sejumlah aktivis yang tidak terima dengan pernyataan Ruhut pun melayangkan gugatan. Mereka adalah Judilherry Justam (Petisi 50), M Chozin Amirullah (mantan Ketua PB HMI 2009-2011), almarhum Chris Siner Key Timu (Petisi 50), dan Stefanus Asat Gusma (mantan Ketua PMKRI 2010-2012). Agen Poker Indonesia Terbesar
Awalnya gugatan perdata Nomor: 10/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui amar putusan No. 343/PDT/2012/PT.DKI tertanggal 16 Oktober 2012, mengabulkan gugatan para aktivis.
Kalah di Pengadilan Tinggi, pada 2016 Ruhut melakukan kasasi ke tingkat MA. Namun, pada 24 Januari 2017, Ketua Majelis Hakim H Hamdi memutuskan menolak kasasi yang diajukan Ruhut.
0 Response to "MA Tolak Kasasi, Ruhut Sitompul Ajukan PK Kasus Hina Aktivis"
Post a Comment