MA Tolak Kasasi, Ruhut Sitompul Ajukan PK Kasus Hina Aktivis

Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info MA Tolak Kasasi, Ruhut Sitompul Ajukan PK Kasus Hina Aktivis yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali MA Tolak Kasasi, Ruhut Sitompul Ajukan PK Kasus Hina Aktivis tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.

Yang mana jika hal ini benar maka patut untuk anda jadikan bahan referensi informasi anda namun jika tidak, maka anda perlu untuk mewaspadinya.Jadilah pembaca yang baik jangan jadi pembaca yang mudah untuk terprofokasi dengan tulisan yang tidak bertanggung jawab. Cerna dulu tulisan MA Tolak Kasasi, Ruhut Sitompul Ajukan PK Kasus Hina Aktivis dan analisa kebenaranya.

Usai ke TMP Kalibata, Sekjen Partai Komunis Vietnam Temui Jokowi


Mata Lelaki - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ruhut Sitompul. Mantan anggota DPR itu pun dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus penghinaan terhadap sejumlah aktivis. Agen Bola Terpercaya

Kasus ini telah bergulir sejak tujuh tahun lalu. Pada 25 Oktober 2010, Ruhut mengeluarkan pernyataan yang dikutip media online dengan bunyi, "Yang tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI." Agen Casino Terbaik

Sejumlah aktivis yang tidak terima dengan pernyataan Ruhut pun melayangkan gugatan. Mereka adalah Judilherry Justam (Petisi 50), M Chozin Amirullah (mantan Ketua PB HMI 2009-2011), almarhum Chris Siner Key Timu (Petisi 50), dan Stefanus Asat Gusma (mantan Ketua PMKRI 2010-2012). Agen Poker Indonesia Terbesar

Awalnya gugatan perdata Nomor: 10/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tidak dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui amar putusan No. 343/PDT/2012/PT.DKI tertanggal 16 Oktober 2012, mengabulkan gugatan para aktivis.

Kalah di Pengadilan Tinggi, pada 2016 Ruhut melakukan kasasi ke tingkat MA. Namun, pada 24 Januari 2017, Ketua Majelis Hakim H Hamdi memutuskan menolak kasasi yang diajukan Ruhut.




"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah menolak upaya Kasasi Ruhut Sitompul atas dikabulkannya gugatan kami," ujar salah satu penggugat M Chozin Amirullah di Jakarta.

Menanggapi putusan itu, Ruhut menyatakan akan kembali melakukan upaya hukum. Ia sudah meminta pengacaranya untuk mengajukan PK atau peninjauan kembali atas putusan kasasi itu.

"Ini gugatan perdata, kasasi kita ditolak dan pengacara saya sudah telepon dia bilang bisa PK, jadi sekarang lagi diproses (permohonan PK)," ujar Ruhut saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (23/8/2017).

Ruhut pun mengklarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut para aktivis adalah PKI karena menolak gelar pahlawan untuk Soeharto.

"Aku pembela siapa pun yang pernah jadi simbol-simbol negara. Karena apa pun, Pak Harto itu sudah bayak berbuat. Saat itu karena mereka (aktivis) menolak, jujur saja saya bilang kalau Pak Harto naik yang tak senang adalah keluarga PKI dan yang merasa dirugikan sama Pak Harto," jelas Ruhut Sitompul.

Read:


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MA Tolak Kasasi, Ruhut Sitompul Ajukan PK Kasus Hina Aktivis"

Post a Comment