Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info Petugas Sidak Kediaman Artis Terkait Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali Petugas Sidak Kediaman Artis Terkait Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.
JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Sejumlah kediaman artis disidak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya terkait penunggakan pajak kendaraan mewah. Beberapa diantaranya rumah Raffi Ahmad dan juga apartemen Syahrini.
Sidak yang dilakukan petugas ini untuk menagih langsung pajak yang belum terbayarkan oleh para seleb tersebut. Namun kemarin, Raffi Ahmad dan Syahrini pun tak ada di lokasi.
Dirjen pajak pun memberikan waktu sampai 31 Agustus kepada para artis yang belum membayar pajak kendaraan mewahnya. Jika tidak, petugas tak segan-segan untuk mengangkut kendaraan mereka.
"Kita mengimbau untuk melunasi pajak bagi yang belum. Akan ada pemberitahuan yang sifatnya persuasif nanti kita himbau untuk melakukan pelunasan pajak sampai dengan 31 Agustus dengan ada pemutihan. Sanksi bunganya dihapus," kata Kepala BPRD, Edi Sumantri di kantornya, Rabu.
"Kalau tidak dilakukan pembayaran juga kami akan gencar door to door juga nama-nama artis, perusahaan, pengacara namanya sudah ada sama kami semua," sambungnya. (*)
0 Response to "Petugas Sidak Kediaman Artis Terkait Tunggakan Pajak Kendaraan Mewah"
Post a Comment