Pria Dikeroyok dan Dibakar, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info Pria Dikeroyok dan Dibakar, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali Pria Dikeroyok dan Dibakar, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.

Yang mana jika hal ini benar maka patut untuk anda jadikan bahan referensi informasi anda namun jika tidak, maka anda perlu untuk mewaspadinya.Jadilah pembaca yang baik jangan jadi pembaca yang mudah untuk terprofokasi dengan tulisan yang tidak bertanggung jawab. Cerna dulu tulisan Pria Dikeroyok dan Dibakar, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dan analisa kebenaranya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono

JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM – Lebih dari delapan orang diperiksa Polres Kabupaten Bekasi terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap MA (30) di Pasar Muara, Kabupaten Bekasi. Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua saksi sudah tersangka," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Senin.

Dua orang yang dimaksud adalah NMH dan SH. NMH merupakan seorang pegawai swasta dan SH merupakan seorang petugas keamanan. Keduanya memiliki peranan berbeda dalam pengeroyokan itu.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. "Perannya NMH adalah menendang di perut sekali dan punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali," ujarnya.

Meski begitu, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus pengeroyokan tersebut. Polisi masih mencari sosok yang membawa korek api dan bensin untuk membakar MA.

Sebelumnya, seorang pria berinisial MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa, 1 Agustus 2017 sekira pukul 16.30 WIB. MA dibakar hidup-hidup hanya gara-gara diduga sebagai pelaku pencurian amplifier di Musala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (*)


Read:


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pria Dikeroyok dan Dibakar, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka"

Post a Comment