Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Tangkap Lima Pelaku Judi Koprok yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Tangkap Lima Pelaku Judi Koprok tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.
GUNUNGSUGIH, LAMPUNGUPDATE.COM - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah berhasil menangkap lima pelaku perjudian jenis koprok di Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, Sabtu, sekira pukul 02.00 WIB.
Kelima pelaku itu, masing-masing Bahrin (45), Arsat (30), Abdul Rahman (35), Satria Utama (25) dan Rozali (38). Kelimanya warga Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Resky Maulana, SH, S.Ik., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Purwanto Puji Sutan, S.Ik., MH., mengatakan, para pelaku tertangkap setelah Sat Reskrim Polres Lampung Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian koprok.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama Kanit Resum dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan. "Lima pelaku berhasil ditangkap, berikut barang buktinya," kata AKP Resky Maulana, SH, S.Ik., Minggu.
Kelima pelaku saat ini telah ditahan di Polres Lampung Tengah dan barang bukti, berupa satu set alat judi dadu koprok, uang sebesar Rp260 ribu, lima bilah senjata tajam, dan lima unit sepeda motor disita untuk penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 303 tentang Perjudian dan UU RI No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (*)
0 Response to "Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Tangkap Lima Pelaku Judi Koprok"
Post a Comment