DKP Bengkulu Identifikasi Nelayan Bawah Umur dan Putus Sekolah

Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info DKP Bengkulu Identifikasi Nelayan Bawah Umur dan Putus Sekolah yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali DKP Bengkulu Identifikasi Nelayan Bawah Umur dan Putus Sekolah tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.

Yang mana jika hal ini benar maka patut untuk anda jadikan bahan referensi informasi anda namun jika tidak, maka anda perlu untuk mewaspadinya.Jadilah pembaca yang baik jangan jadi pembaca yang mudah untuk terprofokasi dengan tulisan yang tidak bertanggung jawab. Cerna dulu tulisan DKP Bengkulu Identifikasi Nelayan Bawah Umur dan Putus Sekolah dan analisa kebenaranya.


BENGKULU, LAMPUNGUPDATE.COM - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengidentifikasi anak-anak putus sekolah dan masih di bawah umur yang diduga bekerja sebagai nelayan di daerah ini.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Arif Isnawan, di Mukomuko, mengatakan, anak-anak itu belum boleh jadi nelayan. "Anak di bawah umur belum diperbolehkan bekerja sebagai nelayan," kata Arif Isnawan, Minggu.

Pihaknya, ujar dia, telah menerima laporan terkait sejumlah anak di daerah ini yang telah putus sekolah, berstatus di bawah 17 tahun, tetapi bekerja sebagai nelayan. Sampai sekarang instansinya belum mempunyai data atau identitas keseluruhan anak-anak yang bekerja sebagai nelayan.

Dia menyebut, memang ada sejumlah nelayan yang diusulkan menerima bantuan asuransi dari pemerintah pusat yang tidak memenuhi persyaratan karena karena belum cukup umur, atau berusia di bawah 17 tahun.

Penanganan permasalahan anak di bawah umur yang bekerja sebagai nelayan di daerah tersebut, kata dia, merupakan kewenangan dari kantor tenaga kerja setempat. Ada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang larangan mempekerjakan anak di bawah umur. (*)

Read:


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DKP Bengkulu Identifikasi Nelayan Bawah Umur dan Putus Sekolah"

Post a Comment