Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info Ealah! Anak Masih Umur 12 Tahun Ini Cabuli Empat Temannya dan Seorang Balita yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali Ealah! Anak Masih Umur 12 Tahun Ini Cabuli Empat Temannya dan Seorang Balita tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.
JABAR, LAMPUNGUPDATE.COM - Akibat diduga sering nonton film dewasa, RN seorang bocah berusia 12 tahun, warga Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Jawat Barat ini, sudah mencabuli empat teman mainnya, bahkan seorang balita yang baru berusia 3 tahun.
"Dari lima korban, salah satunya masih berumur tiga tahun," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Herwit Yuanita, di Karawang, Rabu.
Herwit Yuanita menjelaskan, pelaku berinisial RN ini sudah melakukan pencabulan selama setahun terakhir, yakni sejak 2016 hingga September 2017. Selama setahun itu, pelaku telah mencabuli lima anak-anak di lingkungannya.
Kelima korban itu, masing-masing berinisal AN (8), RF (7), ZA (11), DH (10), dan AP (3). Empat korban merupakan laki-laki dan satu korban berinisial AP adalah perempuan.
Pelaku, terang Herwit, melakukan perbuatan bejadnya, karena sering menonton film horor berjudul "Nenek Gayung". Diduga film itu ada adegan "panas", sehingga pelaku berimajinasi dan melakukan pencabulan kepada temannya.
Perbuatan bejad anak dibawah umur itu diketahui setelah seorang korban berinisial AP (3) mengeluh sakit ketika buang air kecil. Korban juga mengaku kepada bibi dan neneknya telah dicabuli oleh pelaku di rumahnya, saat kondisi rumah sepi. Pihak keluarga korban berinisial AP langsung melapor ke pihak kelurahan dan kepolisian setempat.
"Pelaku tidak ditahan. Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku dibawah umur 13 tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Walaupun begitu, pelaku diberlakukan wajib lapor seminggu sekali dan untuk proses hukumnya tetap berlanjut. Atas perbuatan cabulnya, pelaku dijerat pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
0 Response to "Ealah! Anak Masih Umur 12 Tahun Ini Cabuli Empat Temannya dan Seorang Balita"
Post a Comment