Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info Pedagang Kaki Lima Ditertibkan Karena Dianggap Ganggu Lalu Lintas yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali Pedagang Kaki Lima Ditertibkan Karena Dianggap Ganggu Lalu Lintas tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.
| PKL - Sejumlah PKL ini nekat berjualan di depan kantor Walikota Jambi sebagai aksi protes atas penertiban PKL oleh Pemerintah Kota Jambi. (Foto: Dok) |
JAMBI, LAMPUNGUPDATE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Angsoduo, Kota Jambi, karena keberadaan mereka dianggap mengganggu lalu lintas.
"Mereka kita arahkan untuk berjualan di lokasi yang baru, jelang pengembang menyelesaikan bangunan pasar Angsoduo yang baru tersebut. Penertiban dilakukan karena PKL melanggar kesepakatan, selain keberadaan mereka yang menggunakan bahu jalan juga menganggu lalu lintas," kata Asisten II Bidang Administrasi Umum, Saipuddin, di Jambi, Senin.
Saipuddin yang juga Koordinator Tim Terpadu Relokasi dari Pasar Angsoduo lama ke Pasar Angsoduo Modern itu mengatakan, penertiban akan dilakukan selama enam hari terhitung 5 November.
Menurutnya, selama beberapa hari ke depan Tim Terpadu Relokasi Pasar Angsoduo setiap malam akan selalu melakukan penertiban terhadap PKL yang masih berjualan di bahu jalan. "Sampai hari keenam jika masih ada yang memaksa berjualan di bahu jalan maka akan dilakukan pemaksaan pemindahan," tegasnya.
Sebelumnya, pedagang PKL Pasar Angsoduo melakukan perlawanan terhadap Tim terpadu yang melakukan penertiban. Namun PKL tetap memaksa menjajakan daganganya di bahu jalan.
Kesepakatan sebelumnya antara pemerintah, pedagang, distributor dan agen itu yakni PKL yang berjualan di jalan akan menempati lokasi pasar baru yang disediakan oleh PT EBN selaku pengembang. Kemudian pedagang kios menggunakan lokasi pasar lama menjelang bangunan pasar tradisional modern itu diselesaikan oleh PT EBN.
Sementara itu, salah satu PKL Pasar Angsoduo, Farid mengatakan, akan pindah ke lokasi pasar baru asalkan bangunan sudah benar-benar selesai. Dia menganggap lokasi yang disediakan pengembang masih belum layak. "Lokasinya masih dibangun, kami kesulitan untuk berjualan," katanya.
Kemudian pekerjaaan pengecoran yang dilakukan oleh pengembang pasar menganggu mereka berjualan. Dimana hampir setiap kali berjualan mereka berpindah lokasi karena masih ada pekerjaan itu.
"Sehari menempati lapak, kemudian pengembang kerja lagi. Kan repot kami jadinya, makanya kami berjualan di luar," ujar Farid.
Seperti diketahui, Pasar Modern Angsoduo baru itu bakal menjadi pasar tradisional terbesar di Indonesia dengan luas lahan tujuh hektare, dan digadang-gadang menjadi ikon Provinsi Jambi nantinya. Sementara pasar lama nantinya akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). (*)
0 Response to "Pedagang Kaki Lima Ditertibkan Karena Dianggap Ganggu Lalu Lintas"
Post a Comment