Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info Pemprov Lampung Buka Portal Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali Pemprov Lampung Buka Portal Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.
| Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung, Bayana |
LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyediakan portal layanan konsultasi online pembentukan produk hukum daerah. Sesuai Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, Nomor 188/568/02/2017 tanggal 27 Oktober 2017, disampaikan bahwa alamat portal yakni http://ift.tt/2hLMnV1.
"Portal ini dapat diakses seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Kemudian, dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mempercepat proses penyusunan perda dan peraturan gubernur," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Lampung, Bayana, di Bandar Lampung, Senin.
Portal ini berisi proses penyusunan peraturan mulai dari proses pembentukan perda dan peraturan gubernur. Proses tersebut melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
Menurut Bayana, pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, memiliki wewenang untuk membuat perda dan peraturan kepala daerah (perkada) berupa peraturan gubernur.
Hal ini sesuai Undang–Undang Nomor 12/ 2011 tentang Pembentukan Perundang–undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Produk Hukum Daerah.
"Website ini dikelola Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebagai koordinator pembentukan produk hukum daerah," jelas Bayana. (*)
0 Response to "Pemprov Lampung Buka Portal Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah"
Post a Comment