Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Pemutihan Narkoba di Zona Merah

Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Pemutihan Narkoba di Zona Merah yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Pemutihan Narkoba di Zona Merah tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.

Yang mana jika hal ini benar maka patut untuk anda jadikan bahan referensi informasi anda namun jika tidak, maka anda perlu untuk mewaspadinya.Jadilah pembaca yang baik jangan jadi pembaca yang mudah untuk terprofokasi dengan tulisan yang tidak bertanggung jawab. Cerna dulu tulisan Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Pemutihan Narkoba di Zona Merah dan analisa kebenaranya.


LAMPUNG, SENAYANPOST.com - Kepolisian Daerah (Polda Lampung) setelah melaksanakan pemutihan narkoba di dua wilayah, yaitu di Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran dan Kampung Ampai, Telukbetung Timur, Bandarlampung, juga melaksanakan pemutihan narkoba di 11 wilayah zona merah kampung bebas narkoba, di beberapa daerah yang ada di Provinsi Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, pihaknya akan serius dalam melakukan pemberantasan dan melakukan pemutihan di beberapa wilayah yang terdapat zona merah narkoba.

”Ini kita lakukan agar semua zona merah tersebut benar-benar bebas oleh namanya narkoba,” ujar Suroso Hadi Siswoyo, di Bandarlampung, Senin.

Kapolda menjelaskan, 11 wilayah tersebut, yaitu di wilayah Kampung Indra Putra Subing, Terbanggibesar, Lampung Tengah, Desa Banjarnegara, Wonosobo Besar, Tanggamus, Desa Tanah Miring, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Mulyojati, Metro Barat, Metro, Desa Jabung, Lampung Timur, Ujung Gunung, Menggala, Tulangbawang.

Kemudian, Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan, Desa Bandarbaru, Sukau, Lampung Barat, Kampung Banjarmasin, Dusun Gunungbatin, Baradatu, Waykanan, Desa Sri Tanjung dan Desa Tanjungharapan, Tanjungraya, Mesuji dan terakhir di Desa Negararatu, Wates dan Tegineneng, Pesawaran. (*)

Read:


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Pemutihan Narkoba di Zona Merah"

Post a Comment