Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info Setya Novanto Ajukan Praperadilan Kembali Karena Penyidikan KPK yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali Setya Novanto Ajukan Praperadilan Kembali Karena Penyidikan KPK tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.
JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM - Salah satu alasan pihak Setya Novanto mengajukan praperadilan kembali dikarenakan penyidikan yang dilakukan KPK "ne bis in idem".
"Salah satu alasannya bahwa penyidikan yang dilakukan KPK "ne bis in idem"," kata Juru Bucara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.
Febri menjelaskan, "ne bis in idem" sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan "kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut".
Meski demikian menurut Febri, proses penyidikan kasus KTP-e saat ini masih terus berjalan. "Tim dari Biro Hukum ditugaskan untuk mempelajari dokumen praperadilan yang telah diterima KPK, tim di penindakan tetap menangani pokok perkara," ujarnya.
KPK, jelas dia, tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus KTP-e tersebut. "Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolak ukur utama," ungkap Febri.
Dalam penyidikan kasus KTP-e itu, KPK pada Rabu memeriksa lima saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto. Lima saksi itu, antara lain mantan Ketua DPR RI yang juga politisi Partai Golkar Ade Komarudin.
Kemudian, diperiksa pula Plt Sekjen DPR RI Damayanti, pengusaha yang juga mantan bos PT Gunung Agung Made Oka Masagung, mantan Dirut PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Direncanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis mendatang. Adapun Hakim Tunggal Kusno akan memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto. (*)
0 Response to "Setya Novanto Ajukan Praperadilan Kembali Karena Penyidikan KPK"
Post a Comment