Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info Soal Putusan Penghayat Kepercayaan, MPR Berharap Ada Kajian Lebih Lanjut yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali Soal Putusan Penghayat Kepercayaan, MPR Berharap Ada Kajian Lebih Lanjut tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.
JAKARTA, LAMPUNGUPDATE.COM – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di MPR Arwani Thomafi menilai, perlu ada kajian dan keputusan pelaksanaan teknis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir penghayat kepercayaan.
“Kajian ini perlu agar tidak menimbulkan kegaduhan dan problem lainnya. Juga problem yuridis dan tantangan dari kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan putusan tersebut,” kata Arwani Thomafi, di Jakarta, Kamis.
Ia menilai, putusan MK ini bakal mendistorsi definisi agama serta spirit konstitusi negara Indonesia sebagai negara berketuhanan. Selain itu, putusan juga dapat mengaburkan prinsip Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD Tahun 1945.
Karenanya, Arwani meminta pelaksanaan putusan ini harus segera ditindaklanjuti melalui Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Usulan revisi tersebut harus segera masuk ke Prolegnas dengan kategori Daftar Kumulatif Terbuka Putusan MK (dapat sewaktu-waktu masuk penyusunan RUU Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006),” kata Arwani.
Wakil Ketua Umum PPP menambahkan, perubahan ini dimaksudkan untuk mempertegas soal agama dan aliran kepercayaan adalah entitas yang berbeda dan memang dilindungi oleh konstitusi. Hal ini juga sejalan dengan sikap MUI yang menegaskan aliran kepercayaan bukanlah agama. (*)
0 Response to "Soal Putusan Penghayat Kepercayaan, MPR Berharap Ada Kajian Lebih Lanjut"
Post a Comment