Asyik Nyabu di Meja Makan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info Asyik Nyabu di Meja Makan, Pria Ini Ditangkap Polisi yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali Asyik Nyabu di Meja Makan, Pria Ini Ditangkap Polisi tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.

Yang mana jika hal ini benar maka patut untuk anda jadikan bahan referensi informasi anda namun jika tidak, maka anda perlu untuk mewaspadinya.Jadilah pembaca yang baik jangan jadi pembaca yang mudah untuk terprofokasi dengan tulisan yang tidak bertanggung jawab. Cerna dulu tulisan Asyik Nyabu di Meja Makan, Pria Ini Ditangkap Polisi dan analisa kebenaranya.


PRINGSEWU, LAMPUNGUPDATE.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba menangkap YT (25) di rumahnya di Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, saat sedang asyik mengkonsumsi sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Anton Saputra, SH., MH., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili, S.IK., M.Si., mengatakan, YT ditangkap di rumahnya pada Rabu, 16 Agustus 2017, saat mengkonsumsi sabu di meja makan dapur.

"YT berhasil diamankan sekitar jam 00.30 WIB setelah petugas menerima informasi adanya penyalahgunaan sabu di Pekon Sukoharjo 3," kata Iptu Anton Saputra, Jumat.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yang berprofesi wiraswasta tersebut, berupa seperangkat alat hisap sabu/bong, plastik berisi kristal sabu, pirex, 2 pipet plastik, korek api gas dan HP merk Sony warna putih.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti ditahan Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YT dijerat Pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 sampai 12 tahun.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tanggamus, Iptu Yulmartin, mengimbau agar masyarakat lebih berperan aktif dalam membantu memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Sehingga peredaran Narkoba dapat ditekan seminimal mungkin.

“Masyarakat jangan ragu. Bila menemukan dan melihat adanya kegiatan narkoba, baik itu transaksi, pesta atau hal lainnya, segera laporkan. Karena informasi yang diberikan tentu sangat membantu kami dalam hal penindakan para oknum penyalahguna narkoba,” terang Iptu Yulmartin. (*)

Read:


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asyik Nyabu di Meja Makan, Pria Ini Ditangkap Polisi"

Post a Comment