Januari-Juli, 18 Anak di Bawah Umur Menikah di Barru, Ini Penyebabnya

Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info Januari-Juli, 18 Anak di Bawah Umur Menikah di Barru, Ini Penyebabnya yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali Januari-Juli, 18 Anak di Bawah Umur Menikah di Barru, Ini Penyebabnya tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.

Yang mana jika hal ini benar maka patut untuk anda jadikan bahan referensi informasi anda namun jika tidak, maka anda perlu untuk mewaspadinya.Jadilah pembaca yang baik jangan jadi pembaca yang mudah untuk terprofokasi dengan tulisan yang tidak bertanggung jawab. Cerna dulu tulisan Januari-Juli, 18 Anak di Bawah Umur Menikah di Barru, Ini Penyebabnya dan analisa kebenaranya.

Pengadilan Agama (PA) Barru menangani 18 perkara anak yang menikah usia dini sepanjang tahun 2017.

Hal tersebut diutarakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Barru, Hj Salmah (44), saat ditemui di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Selasa (8/8/2017).

"Dari Januari hingga Agustus 2017, kita sudah tangani 18 perkara pernikahan usia dini, didominasi anak perempuan," kata Salmah.

 Jumlah tersebut, lanjut Salma, menurun dibanding pada tahun 2016 sebanyak 30 orang.

"Rata rata umur mereka yang menikah kita tangani berusia 14-15, bahkan ada yang baru berusia 13 tahun untuk perempuan, sementara laki laki kebanyakan usia 16 tahun sudah menikah, tapi itu tentu tidak sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya

Seperti pada undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pria pada umur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun.

Salma menambahkan, penyebab terjadinya pernikahan usia dini di Barru karena ada dua faktor.

Pertama, karena orangtua yang bersangkutan merasa takut dengan pergaulan anaknya yang masih berusia dini namun sudah pacaran, sehingga secepatnya dinikahkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Kedua, karena hamil diluar nikah. Sehingga PA Agama Barru tidak ada alasan untuk menolak atau tidak mengabulkan pernikahan dini tersebut dengan catatan orang tua tidak boleh lepas tanggung jawab.

"Dua alasan itu faktor utamanya, tapi yang paling banyak kita tangani karena hamil di luar nikah, kebobolan," ujar Salmah.

Read:


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Januari-Juli, 18 Anak di Bawah Umur Menikah di Barru, Ini Penyebabnya"

Post a Comment