Dakwaan Korupsi, Mantan Gubernur Bengkulu Dituntut 3 Tahun

Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info Dakwaan Korupsi, Mantan Gubernur Bengkulu Dituntut 3 Tahun yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali Dakwaan Korupsi, Mantan Gubernur Bengkulu Dituntut 3 Tahun tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.

Yang mana jika hal ini benar maka patut untuk anda jadikan bahan referensi informasi anda namun jika tidak, maka anda perlu untuk mewaspadinya.Jadilah pembaca yang baik jangan jadi pembaca yang mudah untuk terprofokasi dengan tulisan yang tidak bertanggung jawab. Cerna dulu tulisan Dakwaan Korupsi, Mantan Gubernur Bengkulu Dituntut 3 Tahun dan analisa kebenaranya.


BENGKULU, LAMPUNGUPDATE.COM - Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, dituntut hukuman tiga tahun penjara atas dakwaan korupsi yang dilakukannya oleh Jaksa Penuntut Umum Novita di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Jumat.

"Ditambah dengan denda sebesar Rp50 juta, dan juga dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp32 juta yang diterima terdakwa selaku tim pembina RSUD M Yunus Bengkulu," jelas JPU Novita.

Dalam persidangan JPU menyebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 64 KUHP.

Sementara itu, ketua majelis hakim Jonner Manik menyatakan, seharusnya JPU lebih detail lagi dalam surat tuntutannya karena terdakwa atau istrinya telah menitipkan uang sebesar Rp100 juta ke pengadilan sebagai pengganti kerugian negara.

"Di dalam tuntutan Rp50 juta dan Rp32 juta, kalau seperti ini, uang yang dititipkan masih berlebih. Seharusnya, lebih rinci lagi kerugian dan denda yang harus diganti terdakwa," ujar Jonner saat persidangan. (*)

Read:


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dakwaan Korupsi, Mantan Gubernur Bengkulu Dituntut 3 Tahun"

Post a Comment