Kabar Sepang-Seputar kabar informasi kawasan serumpun sekitar Melayu, Menyajikan seputar berita terhangat dan terpercaya. Dan bicara kabar berita maka tidak terlepas dari info Lampung Tingkatkan Validasi Laporan Penyelenggaraan Daerah yang perlu anda cari tahu kebenarannya. Dimana andalah yang menentukan semuanya. Kabar atau informasi yang beredar terkadang membuat seseorang mudah untuk percaya, namun perlu ada klarifikasi kebenaran atas berita tersebut. Dan anda orangnyalah yang perlu untuk menganalisanya. Sebab berita atau kabar cuma bersifat menyampaikan . Dan terkadang jika terjadi hasutan maka anda boleh untuk memprotesnya, tidak terkecuali Lampung Tingkatkan Validasi Laporan Penyelenggaraan Daerah tentang itu. Mungkin anda masih berfikir bahwa semua itu cuma kebohongan belaka atau anda cuma berfikir dan menenlan mentah-mentah berita tersebut. Dan mulai saat ini anda harus mencobanya untuk menyaring berita tersut.
LAMPUNG, LAMPUNGUPDATE.COM - Untuk koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung terus berupaya meningkatkan hasil validasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kabupaten dan kota.
“Ini menjadi tugas bersama dalam meningkatkan nilai Pemerintah Provinsi Lampung sebagai wujud tindaklanjut dari Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) pusat,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, dalam acara penandatanganan Hasil Notisi Validasi LPPD Provinsi Lampung dan Kabupaten/kota di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Jumat.
Sutono menjelaskan akan menindaklanjuti hasil penilaian EKPPD Provinsi Lampung. "Peningkatan koordinasi berupa upaya bimbingan teknis untuk membuat laporan yang baik. Selain itu, faktor mutasi kerja merupakan penyebab kurang siapnya dalam membuat LPPD,” jelas Sutono.
Untuk koordinasi, Kata Sutono, Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo merupakan wakil Pemerintah Pusat dalam mengkoordinasikan wilayahnya. “Peningkatan koordinasi guna meningkatkan kinerja yang lebih baik," kata Sutono.
Ketua Tim Validasi dan Evaluasi LPPD Pusat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yasoaro Zai, menjelaskan pelaksanaan validasi dilaksanakan selama empat dari 16-19 Oktober 2017. Tim berjumlah sembilan dari Kemendagri dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembungunan (BPKP).
Dasar hukum validasi EKPPD yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 6 Tahun 2008 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 120.04/10174/OTDA, Surat Edaran Mendagri nomor 120.04/4286/OTDA, Radiogram Mendagri nomor T.120.041/5269/OTDA dan surat tugas Mendagri nomor 2042/OTDA/2017.
Metode pengukuran kinerja terdiri dari dua variabel yakni Indeks Capaian Kinerja (ICK) dan Indeks Kesesuaian Materi (IKM). “Provinsi Lampung memiliki capaian peningkatan. Harapannya ada sinergi penuh Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah daerah sehingga memperoleh capaian LPPD yang lebih baik. Adanya mutasi di daerah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan nilai LPPD berkurang,” jelas Yasoaro. (*)
0 Response to "Lampung Tingkatkan Validasi Laporan Penyelenggaraan Daerah"
Post a Comment